Ketua Umum LCI , S. Manalu menyatakan, laporan kepada Onbudsman Riau tidak dimaksudkan untuk memberikan kesimpulan atau tuduhan terhadap pihak tertentu. LCI ingin agar dugaan persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh instansi yang memiliki kewenangan, terutama berkaitan dengan mekanisme pengadaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban dana yang dihimpun dari orang tua siswa,” tegasnya
LCI juga masih membuka ruang bagi pihak sekolah, komite maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk memberikan penjelasan. Setiap informasi yang diperoleh akan menjadi bahan verifikasi sebelum laporan resmi disampaikan kepada Onbudsman Riau,” ucapnya
Setelah seluruh bahan dan bukti pendukung dinilai cukup, LCI akan menyusun laporan secara resmi kepada Onbudsman Riau untuk meminta dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan pengadaan pakaian seragam di SMA Negeri 3 Siak Hulu. LCI menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masih dalam konteks dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Tim)
Sumber : LCI-RIAU












