Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Sipispis bekerja sama dengan suami korban untuk melacak keberadaan pelaku dan diketahui keberadaan pelaku di daerah padang tualang kabupaten langkat.
Pada hari Rabu (10/04/24) malam, petugas dan suami korban pun mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu membawa pelaku ke Polsek Sipispis untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang sebesar Rp. 2 juta, dan uangnya digunakan untuk berfoya foya dengan temannya. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Sipispis, dan dijerat dengan pasal penggelapan”, Tandasnya.












