Adapun Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana di maksud dalam Pasal 167 dan Pasal 170 KUHP serta Pasal 385 KUHP, yang terjadi di Jalan Angke Jaya no. 7 Gang Makmur No. 5 RT. 002 RW. 007, titik koordinat di Angke, Tambora, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta dengan terlapor inisial S dan kawan-kawan (dkk).
Uraian kejadian pelapor selaku kuasa korban menerangkan bahwa korban memilik sebidang tanah seluas 874 m2 yang berlokasi di Angke, Tambora, Jakarta Barat, berdasarkan SHM No. 01607/Angke dan SHGB No. 02500/Angke.
Hingga dibuatkan berita ini terlapor masih menguasai tanah milik korban, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber : Adeng/Tim












