Akibat peristiwa tersebut M. A. Khoirin (Kakam Juku Batu) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit guna di proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 11-01-2025 sekitar pukul 01.30 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa ABH terduga Pembunuh atau Penganiayaan berada di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ABH sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan *dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam* terhadap ABH insial BA tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti *sebilah sajam jenis golok panjang sekitar 45 cm (milik ABH BA), sebilah sajam jenis golok sekitar 40 Cm, sebilah sajam jenis golok sekitar 45 cm (milik korban),* celana panjang jenis jeans warna abu-abu (milik ABH BA digunakan pada saat kejadian) dan baju kaos warna merah Maroon milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tutur Kasat reskrim.
*Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*
Pendi












