Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Bekuk ABH Terduga Pembunuh atau Penganiayaan Berujung Kematian di Banjit Way Kanan

×

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Bekuk ABH Terduga Pembunuh atau Penganiayaan Berujung Kematian di Banjit Way Kanan

Sebarkan artikel ini

Akibat peristiwa tersebut M. A. Khoirin (Kakam Juku Batu) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit guna di proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 11-01-2025 sekitar pukul 01.30 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa ABH terduga Pembunuh atau Penganiayaan berada di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ABH sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan *dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam* terhadap ABH insial BA tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti *sebilah sajam jenis golok panjang sekitar 45 cm (milik ABH BA), sebilah sajam jenis golok sekitar 40 Cm, sebilah sajam jenis golok sekitar 45 cm (milik korban),* celana panjang jenis jeans warna abu-abu (milik ABH BA digunakan pada saat kejadian) dan baju kaos warna merah Maroon milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tutur Kasat reskrim.

Baca Juga  Di Duga di Beking Oknum Wartawan Retribusi Dipungut, Infrastruktur KIM II Mabar Terbengkalai: Lampu Padam hingga Tiang Miring Mengancam Keselamatan

*Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*
Pendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *