Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kurang dari 24 Jam, Polda Kalbar Ungkap Kasus Curanmor dan Senpi Rakitan di Pontianak

×

Kurang dari 24 Jam, Polda Kalbar Ungkap Kasus Curanmor dan Senpi Rakitan di Pontianak

Sebarkan artikel ini

Dari hasil penggeledahan di rumah BDP, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta empat butir amunisi aktif. Salah satu senjata itu diketahui milik tersangka S, sedangkan senpi lainnya disebut berasal dari seorang juru parkir di Pasar Kemuning yang juga digadaikan kepada BDP.

“BDP saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ketiganya telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kombes Pol Bayu menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kalbar dalam menekan tindak kriminalitas jalanan, termasuk peredaran senjata api rakitan yang membahayakan masyarakat.

“Kami akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan menelusuri asal-usul senjata api rakitan tersebut. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Barat,” tegasnya.

Baca Juga  Polsek Dolok Masihul Amankan Dua Pelaku Pembakaran Rumah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Jono98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *