Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (25/6/2026). Pelaku pertama, BS (24), diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari tangan BS, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam dengan nomor polisi BK 6747 XAZ yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Pengembangan langsung dilakukan. Sekitar 45 menit kemudian atau pukul 02.15 WIB, tim berhasil menciduk pelaku kedua, PW (24), di kediamannya di Dusun V, Desa Sei Rampah. Dari penangkapan PW, polisi berhasil mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit handphone merk Oppo A55 warna hitam.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka berbagi peran saat beraksi; BS bertindak sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor, sedangkan PW selaku eksekutor yang merampas handphone korban”, Terangnya.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya. (Rs).












