Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kurang dari 12 Jam, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Jambret

×

Kurang dari 12 Jam, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Jambret

Sebarkan artikel ini

SERGAI – Dewanusantaranews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) gerak cepat meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penjambretan handphone milik seorang wanita. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Sei Rampah kurang dari 12 jam setelah korban resmi membuat laporan polisi. Kamis (25/06/2026) dini hari.

Peristiwa penjambretan tersebut menimpa Paulina Restauli Br Hutagalung (24). Saat itu, Senin malam (22/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, korban sedang mengendarai sepeda motor di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Setelah selesai menggunakan ponselnya dan menyimpannya di kantung celana, tiba-tiba dua pria yang berboncengan sepeda motor memepetnya dari sebelah kiri dan langsung merampas ponsel tersebut, lalu kabur.

Baca Juga  Kapolres Tebing Tinggi Serahkan Bantuan Kepada Korban Banjir

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 2.800.000 dan langsung melapor ke Mapolres Sergai.

“Benar, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., bersama Tim URC (Unit Reaksi Cepat) yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, identitas dan keberadaan kedua pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat”, Ujar Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Kamis (25/6/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *