Kalau semua lembaga menjalankan fungsinya sesuai porsi, konflik bisa dihindari. Jangan sampai karena ambisi atau intervensi tidak berdasar, justru merusak ekosistem pelayanan publik di pelabuhan,” pungkasnya.
Aturan Hukum yang Dilanggar Jika KSOP Membentuk URD:
1. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 207: KSOP bertugas mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran serta kepatuhan regulasi, bukan membentuk unit usaha operasional
2. PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Pasal 50–53: Hanya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang dapat melaksanakan kegiatan pelayanan jasa pelabuhan.
3. Permenhub Nomor 48 Tahun 2011
Menyatakan KSOP sebatas pemberi persetujuan dan pengawas penggunaan fasilitas pelabuhan, bukan pembentuk unit teknis.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan KSOP Pontianak dalam pembentukan URD harus segera dievaluasi oleh Kementerian Perhubungan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan unsur intervensi atau pengaturan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Pelabuhan bukan ladang tarik-menarik kepentingan, tapi nadi logistik negara,” tutup Herman.
Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kepelabuhanan Nasional












