Tapsel – Dewanusantaranews.com – Polres Tapanuli Selatan melaksanakan Konprensi Pers pemusnahan Barang Bukti judi dan Minuman Keras (Miras) bertempat di Mapolres Tapsel,Jumat (28/2/2025) pukul 16.00 Wib sampai selesai.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 3 meja mesin Ikan-ikan bersama perangkatnya dan juga beberapa lusin minuman keras (Miras).
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang didampingi PJU Polres Tapsel,Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo,SH,Kasi Humas AKP Maria Marpaung,SE.MM,Kasat Sabara AKP T.Simanjuntak dan undangan lainnya dalam
sambutannya mengatakan Pihak Polres Tapsel sudah menangani 19 kasus judi dan menetapkan 32 orang tersangka dan dari 32 tersangka ada 4 Kepala Desa.
“Miris,empat orang dari 32 tersangka adalah Kepala Desa (Kades).Mereka (Kades) seharusnya menjadi panutan di desanya,bukan menjadi contoh yang tidak baik.Kami masih menahan mereka” ujar Kapolres.
Kapolres nengatakan pihaknya konsisten akan terus melalukan razia dan penangkapan dan memenjarakan siapapun yang kedapatan bermain judi baik Online maupun Offline dan penjual miras tanpa izin.
Kapolres menyampaikan dari kasus judi tersebut telah disita barang bukti Uang sebesar Rp 2.498.009.-5 unit mesin tembak ikan,10 buah HP,9 buku Tapsir (Erek-erek),Kartu Joker dan beberpa alat tulis.












