DUMAI – Dewanusantaranews.com – Persiapan pengajuan gugatan Class Action terhadap sejumlah perusahaan penyedia layanan internet (provider) yang diduga memasang tiang dan kabel fiber optik (FO) secara semrawut di Kota Dumai kini telah memasuki tahap akhir. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pancasila Nusantara (YLBH MAPAN) memastikan seluruh materi gugatan, bukti-bukti, serta data pendukung telah dikumpulkan secara komprehensif dan siap diajukan ke Pengadilan Negeri Dumai.Jumat,26/06/2026
Direktur YLBH MAPAN Kota Dumai, DR (Cand) Eko Saputra, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas dukungan luar biasa dari masyarakat Kota Dumai yang secara sukarela memberikan informasi, dokumentasi, hingga menunjukkan titik-titik lokasi kabel dan tiang fiber optik yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus merusak estetika kota.
“Alhamdulillah, persiapan gugatan class action sudah sangat matang. Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat Kota Dumai yang tidak tinggal diam. Banyak warga mengirimkan foto, video, hingga menunjukkan langsung lokasi-lokasi tiang dan kabel fiber optik yang semrawut. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya keluhan segelintir orang, tetapi sudah menjadi keresahan masyarakat luas,” tegas Eko Saputra.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bukti bahwa kondisi jaringan utilitas telekomunikasi di Kota Dumai telah melewati batas kewajaran. Hampir di setiap sudut kota ditemukan kabel yang menjuntai, bergelantungan, melintang di jalan, serta tiang yang berdiri di trotoar, dekat drainase, bahkan mengganggu ruang publik yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
“Kota Dumai bukan hutan tiang dan kabel. Ruang publik bukan milik provider. Jangan karena mengejar keuntungan bisnis, keselamatan masyarakat dikorbankan dan wajah kota dibiarkan rusak. Kota ini milik seluruh masyarakat Dumai, bukan milik segelintir perusahaan,” ujarnya dengan tegas.
Eko menegaskan bahwa gugatan yang akan diajukan bukan bertujuan menghambat investasi ataupun perkembangan teknologi informasi. Sebaliknya, gugatan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat agar setiap pelaku usaha mematuhi hukum, memperhatikan keselamatan publik, menghormati tata ruang, dan menjaga keindahan kota.
“Kami tidak anti investasi dan tidak anti terhadap perkembangan internet. Namun, setiap investasi wajib tunduk pada hukum. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa bebas memasang tiang dan kabel di ruang publik tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat dan estetika kota. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.












