Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kota Dumai Bukan Hutan Tiang dan Kabel! YLBH MAPAN Rampungkan Gugatan Class Action, Warga Serahkan Beberapa Bukti

×

Kota Dumai Bukan Hutan Tiang dan Kabel! YLBH MAPAN Rampungkan Gugatan Class Action, Warga Serahkan Beberapa Bukti

Sebarkan artikel ini

YLBH MAPAN mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terus menerima laporan dari masyarakat mengenai titik-titik baru keberadaan kabel dan tiang fiber optik yang diduga dipasang secara tidak tertib. Seluruh laporan tersebut akan diverifikasi dan dijadikan bagian dari alat bukti dalam persidangan.

Lebih lanjut, Eko Saputra menegaskan bahwa gugatan class action ini bukan semata-mata meminta ganti rugi, melainkan mendorong perubahan nyata terhadap tata kelola utilitas di Kota Dumai.

“Kami akan meminta pengadilan memerintahkan pembongkaran dan pencabutan seluruh tiang serta kabel fiber optik yang terbukti membahayakan masyarakat, melanggar tata ruang, mengganggu fasilitas umum, dan merusak keindahan kota. Kami juga akan meminta adanya penataan ulang seluruh jaringan utilitas agar sesuai dengan prinsip keselamatan, kepentingan umum, dan tata kota yang baik,” ujarnya.

Baca Juga  Desa Jambu Baru Luncurkan Objek Wisata Pemancingan Lokal

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang selama ini membiarkan kondisi tersebut terus berlangsung, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut tanggung jawab perusahaan penyedia layanan internet, tetapi juga menyangkut kewajiban pengawasan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya pengadilan akan berdiri di atas kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat. Keselamatan warga negara tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Keindahan kota juga merupakan hak masyarakat yang wajib dihormati dan dilindungi,” tutup Eko Saputra.

YLBH MAPAN memastikan bahwa dalam waktu dekat gugatan class action akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Dumai setelah seluruh proses verifikasi bukti dan administrasi selesai. Gugatan tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk mewujudkan penataan jaringan utilitas yang lebih tertib, aman, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Dumai.

Baca Juga  Tampil Memukau, Peserta Pawai Ta'aruf Rohil Tampilkan Ratib Togak dan Kompang Silat

( Raja Hasibuan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *