Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Konferensi Pers Satnarkoba Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu

×

Konferensi Pers Satnarkoba Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu

Sebarkan artikel ini

Untuk diketahui Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk dua pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Dengan identitas tsk inisial SS Alias SAM (40) dan SR Alias Ridi keduanya berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kedua tersangka ini diamankan petugas yakni pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 14.00 wib, setelah anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis Sabu di salah satu rumah bertempat di Kampung Tiuh Balak, Baradatu.

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  PANEN PERDANA IKAN PATIN, BUMDes Istana Mahligai Muara Takus Buktikan Program Ketahanan Pangan 2025 Berhasil

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial SS Alias SAM dan SR Alias Ridi karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, di Kampung Tiuh Balak, Baradatu.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di selipan casing milik Terlapor SS berupa 3 (tiga) buah plastik klip berukuran 3,5×1,5 cm yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga lima) gram.

Selanjutnya mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A33 warna hitam yang diduga milik Pelaku SS Alias Sam.

Baca Juga  Pemda Kalbar Resmi Luncurkan POSBANKUMDESKEL, Perluas Akses Bantuan Hukum Hingga Desa

Setelah itu, dalam penindakan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika diatas kasur kamar milik Terlapor SR Alias Ridi.

Petugas mengamankan kotak permen karet di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 (satu koma tiga enam) gram diduga milik SR Alias Ridi.

Selanjutnya satu plastik klip berukuran 5,5×4 cm yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) plastik klip berukuran 3,5×2,5 cm dan handphone merek redmi note 13 Pro 5g warna olive green yang diduga milik Pelaku SR Alias Ridi.

Atas perbuatannya kedua tersangka inisial SS Alias Sam dan SR Alias Ridi dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Polsek lndrapura Amankan Pelaku Judi 303

Pendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *