Dalam kesempatan itu, dipaparkan hasil pengungkapan Polres Serdang Bedagai (Sergai) sebanyak 261 kasus tindak pidana narkotika sejak 1 Januari hingga 1 Oktober 2025 dengan jumlah tersangka mencapai 352 orang dan barang bukti sabu 599,33 gram, ganja 3,13 gram serta ekstasi sebanyak 47 ½ butir.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menyampaikan pihaknya dengan Pemkab Serdang Bedagai telah berhasil menutup satu Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Galaxy didampingi para tokoh pemuka yang telah memanggil pengusaha dan membuat komitmen untuk menutup serta mengosongkan bangunan secara mandiri.
Dari kasus tersebut ditemukan salah satu kasus yang menonjol dengan melibatkan 2 pelaku yang dihadirkan saat dengan tersangka MS dan barang bukti berupa 9 ½ butir ekstasi, sepucuk senjata api jenis makarov cal 32 Made in Rusia warna hitam dan 5 butir peluru tajam Kaliber 32 MM.
“Dapat disaksikan barang bukti turut kami hadirkan, namun untuk senjata api tidak kami lampirkan dikarenakan masih dalam proses penyelidikan oleh Labfor dan dapat kami jelaskan bahwa senjata api dimaksud bukan jenis rakitan namun jenis pabrikan jenis Makarov kaliber 32 Made in Rusia,” Ungkapnya.
“Saat ini masih dilakukan serangkaian penyelidikan terkait penggunaan senjata api dimaksud dan apabila ditemukan adanya kaitan senjata api dengan tindak pidana lainnya akan segera dilakukan penyidikan terkait hal tersebut,” Ujarnya mengakhiri.
Usai konferensi pers, personel Sat Narkoba membawa kembali tahanan dan barang bukti kembali ke Mako Polres Sedang Bedagai dengan pengawalan ketat yang dipimpin oleh Kasat Narkoba. (RS).












