Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Oleh Polres Labuhanbatu

×

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Oleh Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Dewanusantaranews.com – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan hasil capaian signifikan jajaran Polres Labuhanbatu dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika selama 42 hari terakhir, sejak tanggal 24 Maret hingga 04 Mei 2025. Senin, 5 Mei 2025 di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Jl. MH. Thamrin, Rantauprapat

Dalam kurun waktu tersebut, petugas berhasil mengungkap 62 perkara tindak pidana narkotika dan mengamankan 66 tersangka, terdiri dari 64 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, yang meliputi Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini mencakup:
-Narkotika jenis sabu seberat 954,83 gram,
-Narkotika jenis ganja seberat 20,98 gram,
-Pil ekstasi sebanyak 156 butir.

Baca Juga  Polres Tebing Tinggi Patroli Bersinggungan Di Jalinsum Tebingtinggi - Medan

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa jumlah tersebut bukan hanya angka statistik, tetapi mencerminkan besarnya ancaman yang berhasil dicegah dari menyebar ke masyarakat, khususnya generasi muda.

“Ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi personel kami di lapangan. Setiap gram narkotika yang berhasil diamankan adalah nyawa yang diselamatkan dari bahaya ketergantungan dan kerusakan masa depan,” ujar AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *