Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Konferensi Pers Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika

×

Konferensi Pers Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

Kompol Rudi Syahputra menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen Polri dalam mendukung arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., yang menginstruksikan seluruh jajaran agar terus berperang melawan narkoba dan menuntaskan penanganannya dari hulu hingga hilir.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh personel, dukungan masyarakat, serta peran media dalam menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika. Kami akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba”, tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga  4 Pangulu Kec Hatonduhan dipanggil Jaksa Rian Pakpahan Mantan Camat Turut diperiksa

“Polres Tebing Tinggi juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan wilayah Tebing Tinggi dapat semakin aman dan terbebas dari bahaya narkoba”, Pungkasnya. (Rs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *