Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Sergai Dewa Nusantara News

Komitmen Berantas Narkotika, Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Ganja 23.567 Gram

×

Komitmen Berantas Narkotika, Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Ganja 23.567 Gram

Sebarkan artikel ini

Hasil interogasi awal mengungkap, AR memperoleh ganja dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. AR mengaku menerima 28 bungkus ganja dan dijanjikan upah Rp400.000 per kilogram. Tersangka juga menyatakan baru pertama kali terlibat dan mengaku motif ekonomi.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkas Wakapolres Kompol Rudy.

Tutup Wakapolres Serdang bedagai acara Ditutup dengan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar, sebagai bentuk komitmen aparat Kepolisian Polres Serdang bedagai dalam pemberantasan narkotika di Serdang Bedagai.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Sergai Bekuk 3 Pelaku Pencurian Rumah Pendeta

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, dan Kanit II IPTU Tri Pranata Purba. Hadir pula Staf Ahli Bupati Sergai Akmal Koto, pihak Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kesbangpol Pemkab Sergai, serta Pengadilan Negeri Sei Rampah. (RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *