SERGAI – Dewanusantaranews.com – Polres Serdang Bedagai gelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 23.567 gram dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, SH, MH di Depan Lobby Polres Serdang Bedagai, Rabu (17/12/2025).
Tersangka berinisial AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, diamankan pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sarnarkoba Polres Sergai menyita 1 tas ransel cokelat berisi 5 bal ganja dan 1 tas koper biru berisi 23 bal ganja yang dibalut lakban cokelat. Turut diamankan uang tunai Rp 82.000, 1 unit telepon genggam Samsung warna hijau, serta 1 lembar tiket penumpang PT Simpati. Total berat bruto barang bukti mencapai 24.600 gram dengan berat netto 23.760 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah sebelumnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Wakapolres.
Wakapolres Sergai menerangkan Kronologis Penangkapan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya penumpang membawa ganja menggunakan mobil travel PT Simpati. Berdasarkan ciri-ciri dan informasi kendaraan yang akurat, personel Satresnarkoba melakukan patroli dan pengintaian di jalur lintas Medan–Tebing Tinggi.
Petugas menghentikan mobil travel yang ditumpangi AR Sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian melakukan Penggeledahan di dalam kendaraan menemukan tas ransel dan koper berisi ganja di bagasi belakang. AR kemudian diamankan dan dari penggeledahan badan ditemukan uang tunai, ponsel, serta tiket penumpang. Kepada petugas, AR mengaku ganja tersebut akan diserahkan kepada pemesan.












