Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Klarifikasi Pangaraga Adat Pontianak : Hukum Adat Bukan Premanisme

×

Klarifikasi Pangaraga Adat Pontianak : Hukum Adat Bukan Premanisme

Sebarkan artikel ini

Tuduhan ‘premanisme adat’ oleh Wiliam dan beberapa simpatisannya dinilai sebagai narasi sesat dan berbahaya yang berpotensi menyesatkan publik serta melemahkan marwah hukum adat sebagai bagian sah dari sistem hukum nasional.

PANGARAGA: KEADILAN ADAT HARUS DIHORMATI, BUKAN DIPOLITISASI

Pangaraga juga menyesalkan keterlibatan pihak luar yang ikut menyebarkan narasi fitnah melalui media sosial, dan menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik lembaga adat.

Kami tidak akan membalas kebencian dengan kebencian, tapi kami punya tanggung jawab menjaga kehormatan warisan budaya kami,” ungkap Rusli, salah satu anggota Pangaraga.

Disebutkan pula bahwa Sdr. Pendi, sebagai korban, memiliki garis keturunan Dayak yang sah melalui istrinya yang berasal dari Sompak, dan anaknya, Jimi, turut merasa martabat keluarganya dihina.

Baca Juga  Ada Apa?. Ka.KPLP Pasir Pengaraian Marcos Sihombing Temui Kasat Sabhara Polres Rohul

SERUAN UNTUK MASYARAKAT: JANGAN TERPROVOKASI, DUKUNG KEADILAN ADAT

Di akhir konferensi, Pangaraga menyerukan agar masyarakat tidak terpancing oleh informasi sepihak yang beredar di media sosial, dan mengajak semua pihak untuk menjaga perdamaian dan mendukung penyelesaian yang adil melalui mekanisme hukum adat yang bermartabat.

Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata adalah prinsip hidup kami. Proses adat bukan pemerasan. Ini jalan keadilan, bukan ancaman,” tegas Lilik Nage.

Sumber : Pangaraga Adat Pontianak Selatan bersama unsur Ormas Bala Adat Dayak dan Dewan Adat Dayak (DAD) didampingi Kuasa Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *