Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

BPK Soroti Tapping Box di Dumai: Data Hotel Capai Rp420 Miliar, Laporan Pendapatan Hanya Rp3,3 Miliar**

×

BPK Soroti Tapping Box di Dumai: Data Hotel Capai Rp420 Miliar, Laporan Pendapatan Hanya Rp3,3 Miliar**

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Dewanusantaranews.com – Pengelolaan pajak daerah di Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan pada sistem **tapping box**, alat yang seharusnya dapat menjadi instrumen pemerintah daerah untuk memantau transaksi wajib pajak sekaligus memperkuat pengawasan penerimaan pajak.

Dalam pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Dumai, BPK menemukan **12 wajib pajak yang data tapping box-nya tidak terekam secara berkesinambungan**.Kamis,20/08/2026

Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena menurut keterangan dalam laporan pemeriksaan, **data tapping box belum dimanfaatkan Bapenda sebagai dasar pengawasan rutin**. Selain itu, belum terdapat mekanisme pemantauan yang memadai terhadap data transaksi yang nihil maupun data yang tidak sesuai.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: **jika alat pemantau transaksi sudah dipasang, mengapa datanya belum menjadi instrumen pengawasan rutin terhadap wajib pajak?**

Baca Juga  Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Edukasi Pengemudi Becak Tertib Berlalulintas

### **Selisih Data Hotel Capai Rp416,8 Miliar**

Salah satu contoh yang menjadi perhatian BPK terdapat pada pemeriksaan terhadap salah satu hotel yang dalam laporan disebut sebagai **Hotel Mo**.
Dalam pengujian tersebut, BPK menemukan perbedaan yang sangat besar antara data yang tercatat pada sistem tapping box dengan pendapatan yang dilaporkan wajib pajak.
Data tapping box menunjukkan angka sekitar **Rp420,146 miliar**, sementara pendapatan yang dilaporkan sekitar **Rp3,346 miliar**.
Dengan demikian terdapat selisih sekitar **Rp416,8 miliar**.
Namun, angka tersebut **tidak serta-merta dapat disebut sebagai omzet yang disembunyikan, kekurangan pembayaran pajak, ataupun kerugian daerah**.
Pasalnya, BPK juga menjelaskan adanya karakteristik teknis pada sistem yang digunakan hotel tersebut. Data tapping box hotel menggunakan mekanisme **FTP (File Transfer Protocol)** dan tidak bersifat real-time, karena bergantung pada proses pengunggahan laporan oleh wajib pajak.
Artinya, perbedaan angka tersebut membutuhkan **klarifikasi teknis dan substantif** sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai penyebabnya.
BPK sendiri menggunakan temuan tersebut sebagai bagian dari pengujian atas pengendalian dan pemanfaatan data transaksi pajak.

Baca Juga  Miliki Sabu, 2 Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Di Kampung Lalang

### **Pertanyaan Besarnya: Mengapa Tidak Menjadi Dasar Pengawasan?**

Yang menjadi sorotan bukan semata-mata perbedaan angka pada Hotel Mo.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah daerah menggunakan data tersebut untuk melakukan pengawasan.
Sebab, apabila terdapat perbedaan signifikan antara data elektronik dengan laporan wajib pajak, seharusnya terdapat mekanisme untuk melakukan verifikasi, rekonsiliasi, pemeriksaan atau langkah pengawasan lainnya.
Terlebih BPK menemukan bahwa data tapping box **belum dimanfaatkan sebagai dasar pengawasan rutin oleh Bapenda**.
Dalam konteks penerimaan pajak daerah, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas investasi pemerintah daerah terhadap perangkat tapping box.
**Apakah perangkatnya yang bermasalah? Datanya yang tidak masuk secara utuh? Sistem FTP yang menyebabkan perbedaan? Atau memang diperlukan mekanisme rekonsiliasi yang lebih ketat antara data tapping box dan SPTPD wajib pajak?**
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar angka Rp416,8 miliar tidak dipahami secara keliru oleh publik.

Baca Juga  Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4 dan Gatur Lalin AntisipasI 3C

### **Bapenda Perlu Buka Penjelasan**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *