Siak, Riau II | Dewanusantaranews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dikabarkan menolak Gugatan Nelson Manalu, dkk.
Adanya, Dualisme kepemimpinan FSPTI di Kabupaten Siak, Riau yakni antara kepemimpinan Unggal Gultom dan Nelson Manalu, sempat terjadi kisruh diantara 2 (dua) kubu kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI — KSPSI). Akibat saling klaim keabsahan dan legalitas masing-masing tersebut, anggota kedua kubu itupun nyaris baku hantam dilapangan.
Rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Siak telah dilakukan, bahkan aksi demo di kantor Pemerintahan serta kericuhan – kericuhan di lapangan antar sesama anggota FSPTI juga kerap terjadi.
Kepada awak media, Unggal Gultom menyampaikan, bahwa pihaknya selalu berupaya jangan sampai adanya kerugian-kerugian bagi anggota SPTI Siak akibat ulah Oknum tertentu.
“Kita hearing ke DPRD sudah, dan kita siap melakukan upaya hukum bagi mereka yang menganggu, bagi mereka yang tanpa ada izin menggunakan Nama , merek dan logo SPTI, lisensinya itu dipegang oleh Ketua Umum (Ketum) kita Surya Bakti Batubara dan di Provinsi Riau itu Ketua DPD Kasten Harianja,” ujar Unggal Gultom.
Mengenai PTUN Pekanbaru memutuskan tidak menerima gugatan dari Nelson Manalu, Unggal Gultom juga menyakini hal itu telah sesuai fakta -fakta persidangan.
“Disnaker Siak dan Kita selalu hadir dipersidangan dan kami pengurus SPTI Siak, sebagai tergugat ter intervensi menyampaikan fakta -fakta penting, legalitas semuanya kita jelas. Terkait merek ,logo yang dikeluarkan Dirjen HAKI, juga surat lisensi kepada Ketua Kasten Harianja itu sudah sesuai dengan undang -undang,” tegasnya.
Kedepan, Ia berharap tidak ada lagi kericuhan yang terjadi serta menghimbau supaya seluruh anggota FSPTI satu persepsi sesuai dengan arahan Ketum DPP FSPTI Surya Bakti Batubara.












