Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaRiau Dewa Nusantara NewsSiak Nusantara News

Kisruh SPSI, PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan Nelson Manalu, Unggal Gultom : SPTI Siak Jangan Mau Lagi Terkecoh

×

Kisruh SPSI, PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan Nelson Manalu, Unggal Gultom : SPTI Siak Jangan Mau Lagi Terkecoh

Sebarkan artikel ini

“Harapan Kita, juga Disnaker Siak bersikap sesuai putusan, anggota SPTI dapat sejahtera dan Pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan pengurus PUK yang mengakui Ketum Surya Bakti Batubara,” pungkas Unggal.

Sementara itu Kuasa Hukum dari FSPTI Siak, Versi Unggal Gultom menyampaikan, bahwa hasil putusan dari PTUN Pekanbaru gugatan Nelson Manalu dan kawan -kawan memang tidak dapat diterima.

“Artinya bahwa legalitas yang mereka miliki (Nelson cs) agung-agungkan selama ini, bahwa mereka punya legalitas yang jelas itu secara hukum telah dimentahkan dan dibuktikan di Pengadilan, mereka melakukan gugatan tidak dapat diterima oleh pengadilan atau NO. Jadi, SPTI Pimpinan Unggal Gultom lah yang sah secara hukum,” terang Zainal Abidin, S.H.,M.H.

Baca Juga  Bhayangkari Cabang Simalungun Bersama Istri Forkopimda Bagikan Ratusan Takjil, Pengendara Haru dan Berterima Kasih

Menurut Zainal, adanya putusan tersebut sebagai salah satu pembuktian bahwa kepemimpinan Unggal Gultom lah sebagai Ketua FSPTI Siak yang sah.

“Mereka (Nelson cs) menggugat surat bukti pelaporan SPTI Unggal Gultom, ke Disnaker Siak yang mereka anggap tidak sah. Nelson Manalu, sebagai penggugat yang selama ini selalu berkata Ia sebagai Pimpinan SPTI, ternyata dipengadilan tidak terbukti keabsahan mereka, gugatannya tidak diterima,” ucap Zainal.

“Dari informasi yang diterima beberapa awak media, sekitar Oktober 2023 lalu, SPTI pimpinan Unggal Gultom telah diterima pelaporan dan pencatatannya oleh Disnaker Siak, ” tutup Zainal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *