“Harapan Kita, juga Disnaker Siak bersikap sesuai putusan, anggota SPTI dapat sejahtera dan Pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan pengurus PUK yang mengakui Ketum Surya Bakti Batubara,” pungkas Unggal.
Sementara itu Kuasa Hukum dari FSPTI Siak, Versi Unggal Gultom menyampaikan, bahwa hasil putusan dari PTUN Pekanbaru gugatan Nelson Manalu dan kawan -kawan memang tidak dapat diterima.
“Artinya bahwa legalitas yang mereka miliki (Nelson cs) agung-agungkan selama ini, bahwa mereka punya legalitas yang jelas itu secara hukum telah dimentahkan dan dibuktikan di Pengadilan, mereka melakukan gugatan tidak dapat diterima oleh pengadilan atau NO. Jadi, SPTI Pimpinan Unggal Gultom lah yang sah secara hukum,” terang Zainal Abidin, S.H.,M.H.
Menurut Zainal, adanya putusan tersebut sebagai salah satu pembuktian bahwa kepemimpinan Unggal Gultom lah sebagai Ketua FSPTI Siak yang sah.
“Mereka (Nelson cs) menggugat surat bukti pelaporan SPTI Unggal Gultom, ke Disnaker Siak yang mereka anggap tidak sah. Nelson Manalu, sebagai penggugat yang selama ini selalu berkata Ia sebagai Pimpinan SPTI, ternyata dipengadilan tidak terbukti keabsahan mereka, gugatannya tidak diterima,” ucap Zainal.
“Dari informasi yang diterima beberapa awak media, sekitar Oktober 2023 lalu, SPTI pimpinan Unggal Gultom telah diterima pelaporan dan pencatatannya oleh Disnaker Siak, ” tutup Zainal.












