Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Ketum Laskar RMRB Desak DPRD Riau Gelar RDP, Soroti Kepatuhan Perusahaan Migas terhadap CSR dan Naker Lokal

×

Ketum Laskar RMRB Desak DPRD Riau Gelar RDP, Soroti Kepatuhan Perusahaan Migas terhadap CSR dan Naker Lokal

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Dewanusantaranews.com Ketua Umum Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (Laskar RMRB), Akel Pernando, SH, MH, mendesak DPRD Provinsi Riau segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kepatuhan perusahaan migas, termasuk KKKS, vendor dan mitra kerja, terhadap kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta pemberdayaan tenaga kerja lokal di Provinsi Riau.Selasa,18/08/2026

Desakan tersebut disampaikan Laskar RMRB melalui surat resmi kepada DPRD Riau sebagai bentuk perhatian terhadap pelaksanaan kegiatan industri migas di daerah.
Laskar RMRB menilai perlu adanya forum resmi yang menghadirkan DPRD, SKK Migas Sumbagut, KKKS dan perusahaan vendor/mitra kerja untuk membuka secara transparan sejauh mana kewajiban tersebut telah dijalankan.

Baca Juga  Polsek Siantar Marihat Laksanakan Patroli Antisipasi Guantibmas

Akel Pernando menegaskan, CSR bukan sekadar imbauan, bukan pula kemurahan hati perusahaan kepada masyarakat. CSR/TJSL merupakan kewajiban yang pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“CSR bukan sekadar imbauan. Ada kewajiban yang harus dipenuhi. Karena itu, kepatuhan perusahaan terhadap CSR/TJSL harus dievaluasi secara serius, termasuk menjadi bagian dari rekam jejak perusahaan ketika akan mendapatkan atau melanjutkan proyek berikutnya, tentunya sesuai dengan ketentuan pengadaan dan kewenangan pihak terkait,” tegas Akel.

Menurutnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Riau harus memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan masyarakat di wilayah operasionalnya.

Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton sementara manfaat ekonomi dari kegiatan industri justru lebih banyak dirasakan pihak luar daerah.
Vendor Migas Juga Harus Patuh
Laskar RMRB juga menyoroti perusahaan vendor dan mitra kerja yang memperoleh pekerjaan dari proyek migas.

Baca Juga  Aktivis 98 dan Tokoh Nasional Kutuk Keras Penganiayaan Wartawan di Bengkayang

Menurut Akel, kepatuhan tidak boleh hanya dibebankan kepada perusahaan utama. Vendor yang menjadi bagian dari rantai kegiatan industri migas juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek TJSL, pemberdayaan masyarakat dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

“Kalau perusahaan ingin mendapatkan proyek berikutnya, maka rekam jejak kepatuhannya harus jelas. Bagaimana pelaksanaan CSR-nya, bagaimana kontribusinya terhadap masyarakat, bagaimana penggunaan tenaga kerja lokalnya. Semua itu harus bisa dievaluasi secara transparan,” ujarnya.

Ia menilai perlu ada mekanisme evaluasi yang jelas sehingga perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dan kontribusi nyata terhadap daerah memiliki rekam jejak yang dapat dipertimbangkan dalam proses bisnis berikutnya.

Jangan Sampai Masyarakat Riau Hanya Jadi Penonton
Persoalan tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian serius Laskar RMRB. Organisasi tersebut meminta adanya transparansi mengenai kebutuhan tenaga kerja, proses rekrutmen, kualifikasi dan kesempatan masyarakat lokal untuk bekerja dalam proyek-proyek migas di Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *