Pernyataan tegas itu juga disampaikan Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran, Larshen Yunus.
Menurutnya, Proses Penanganan Perkara Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Provinsi Riau harus menjadi Atensi bersama, Keterlibatan Komisi III DPR RI sangat diperlukan. Ratusan Milyar Rupiah Kerugian Keuangan Negara, harusnya para Anggota Komisi III itu turut mendorong dihadirkannya Kepastian Hukum, sehingga tidak berlarut-larut seperti saat ini.
“Sekali lagi coba kita bayangkan bersama, bahwa Polisi di Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah menerima Berita Acara Pemeriksaan soal Kerugian Keuangan Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau itu dari BPKP sebesar Rp.195,9 Milyar Kerugian Keuangan Negara selama Tahun Anggaran (T.A) 2020-2021, Ratusan para Saksi telah diperiksa bahkan telah Mengembalikan uang yang sudah sempat di Korupsi, Mayoritas para Pegawai, THL dan Tenaga Ahli, semua Langkah Strategis telah dijalankan, namun kenapa belum ada Kesimpulan? tegas kami sampaikan!!! agar Supremasi dan Kepastian Hukum segera diberikan terhadap Perkara ini. Jangan lagi muncul Praduga yang yang justru merugikan nama baik institusi Kepolisian yang sebentar lagi akan Berulang Tahun (HUT Bhayangkara) ke 79 Tahun” tutur Larshen Yunus, bersama para Relawan Prabowo Gibran.
Tim Penyidik Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau terlebih dahulu Berhasil Menuntaskan Perkara yang sama, yakni Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau.
Melalui Siaran Persnya, hari ini Sabtu (28/6/2025) Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus Ketua Relawan Prabowo Gibran itu lagi-lagi Membandingkan soal Penanganan Perkara yang sama, yang dilakukan antara Pidsus Kejati Riau dengan Ditreskrimsus Polda Riau.
Menurut Ketua Larshen Yunus, bahwa Kasus Korupsi Anggaran Perjalan Dinas (SPPD) Fiktif di Setwan DPRD Riau yang dilakukan Ex Plt Sekwan Tengku Fauzan Tambusai S.STP sudah terlebih dahulu tuntas dengan Putusan Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru, dengan Hukuman 6 Tahun Penjara.
“Beliau itu mengemban jabatan sebagai Plt Sekwan DPRD Riau hanya sebentar saja, berbeda jauh dengan Muflihun yang Karirnya cukup lama disana. Fakta Persidangan, Tengku Fauzan Tambusai dihukum bersalah melakukan Korupsi Anggaran Perjalan Dinas sebesar Rp.2,3 Milyar dan tidak membutuhkan waktu yang lama, hingga akhirnya Kepastian Hukum benar-benar diberikan, disatu sisi justru Tim Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau terbukti Lamban bekerja, padahal sudah jelas dari Hasil Audit BPKP Kerugian Keuangan Negara Ratusan Milyar Rupiah, jauh berlipat-lipat dari yang dilakukan Ex Sekwan DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai” ungkap Larshen Yunus, dengan nada optimis.
Sampai akhirnya muncul Kekhawatiran bagi Aktivis Anti Korupsi itu, yang menduga-duga akan terjadinya Gejolak Sosial dan Perlawanan Masyarakat atas Kinerja Polda Riau, yang dianggap tidak becus dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Aktivis Larshen Yunus khawatir terjadinya Aksi Unjuk Rasa!!! Demonstrasi besar-besaran di depan Polda Riau dan itu sama saja ikut Mencoreng Wajah Kapolda Riau bahkan Wajah Kapolri beserta Mabes Polri itu sendiri.
“Ayo Bapak ibu para Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, wabbilkhusus bagi Kakanda Direktur, agar kiranya berkenan dan Segera Menuntaskan Perkara tersebut. Jangan sampai Gejolak Masyarakat Meledak, hingga akhirnya muncul Aksi Unjuk Rasa, Demonstrasi besar-besaran di depan Mapolda Riau. Kondusifitas jadi ikut terganggu, sementara Masyarakat Kota Pekanbaru secara khusus dan Masyarakat Provinsi Riau secara umum butuh Ketenangan. Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan!!! Hukum itu Wajib menjadi Panglima di Republik ini, bersatu, berjuang dan menang!” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus bersama para Relawan Prabowo Gibran Pusat (DPP GARAPAN) seraya menutup pernyataan persnya.***












