PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Guna Menepis semua isu negatif soal Tabir Misteri terkait dengan Penanganan Perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau oleh para Penyidik Subdit III di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini terpaksa angkat bicara.
Adalah Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.
Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, Direktur Reskrimsus beserta para Tim Subdit III Tipikor Polda Riau Wajib Menyelesaikan Perkara tersebut, karena sudah terlalu lama berlarut-larut, semenjak Kepemimpinan Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal S.IK MH dan Direktur Reskrimsus Polda Riau sebelumnya, Kombes Pol Nasriadi. Penanganan Kasus Korupsi itu dinilai seperti Panggung Sinetron saja, tidak ada habis-habisnya.
Dilansir dari berbagai Pemberitaan Nasional seperti media online www.detik.com dijelaskan bahwa Polda Riau sudah memberikan Sinyal terhadap Eks Sekwan DPRD yang bakal dijadikan Tersangka, sebelum penetapannya saja, bahkan inisial M sudah disampaikan dan publik bertanya-tanya pasca Konperensi Pers yang dilakukan Muflihun bersama Tim Kuasa Hukumnya beberapa hari yang lalu, yang dianggap sebagai bentuk Pembelaan diri terhadap semua opini yang berkembang.
“Informasinya Tim Penyidik di Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau sudah selesai menuntaskan Gelar Perkara Kasus SPPD Fiktif termasuk upaya Analisa yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Gelar yang kabarnya adalah Asistensi dari Kortas Tipikor itu menyetujui inisial M untuk dimintai Pertanggung Jawabannya, khususnya terhadap Pertanggung Jawaban Hukum soal Penggunaan Anggaran SPPD Fiktif tahun 2020-2021” ungkap Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga sangat menyesalkan Lambannya proses para Penyidik Subdit III, yang menurut Aktivis Anti Korupsi itu sama saja ikut menyeret-nyeret nama baik Kapolda Riau yang baru saat ini, Irjen Pol Dr Herry Heryawan S.IK MH M.Hum.
“Semua sumber sudah jelas mengatakan, bahwa Gelar Penetapan Tersangka dilakukan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2025 yang lalu. Bahkan melansir www.detiksumut.com (Group detik.com) yang terbit pada hari Rabu 18 Juni 2025 yang lalu, Direktur Reskrimsus Polda Riau sudah Haqul Yaqin soal Penetapan Tersangka terhadap inisial M, sesuai dengan hasil Gelar Perkara di Kortas Tipikor Bareskrim Polri. Lalu mau apa lagi? sampai kapan Perkara ini berlarut-larut. Kami justru sangat Khawatir, nama baik dan martabat Kapolda Riau saat ini ikut terbawa-bawa, seakan-akan beliau tidak PRESISI dan terkesan tidak menjalankan semangat Supremasi Hukum. Mohon kiranya Kakanda Direktur Reskrimsus Polda Riau Tuntaskan perkara tersebut” harap Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
Sebelumnya Media Center DPD KNPI Provinsi Riau memperoleh informasi soal para Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau yang tahapan awal selesai melakukan Gelar Perkara di Bareskrim Polri serta mendapatkan hasil Audit dari Lembaga BPKP Provinsi Riau terkait Kerugian Keuangan Negara yang mencapai angka Rp.195,9 Milyar.
“Mohon maaf ya!!! menurut kami Perkara ini seperti Kasus Gembong Mafia Eskobar di Amerika Latin sana. Pelakunya tidak siapa-siapa, tetapi terkesan Kebal Hukum dan sulit untuk disentuh. Apakah Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Provinsi Riau ini Jilid keduanya? coba kita bayangkan! berkali-kali dalam suatu kesempatan para Penyidik Subdit III maupun Direktur Reskrimsus Polda Riau katakan soal calon tersangka inisial M, yang faktanya telah berulang kali di panggil guna dilakukan Pemeriksaan, bahkan bukan hanya sampai disitu saja, Aset Ex Sekwan DPRD Riau itu juga telah lama disita Polda Riau, bukti-bukti otentik sudah ada, didukung juga dengan Video Penyitaan Apartemen yang ada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Penyitaan Vila di Sumatera Barat, Motor Gede hingga Pemeriksaan seorang Selebgram (Artis FTV) yang bernama Hana Hanifa, yang mengaku menjual jasa Pemuas Nafsu terhadap Ex PJ Walikota Pekanbaru itu, kalau Barang Bukti sudah disita, lalu langkah apa lagi yang harus dilakukan? Ayolah Kakanda Dir, Kasihan pak Kapolda Riau itu, jangan sampai terbawa-bawa nama baiknya. Biarkan Irjen Herimen fokus soal Pelestarian Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), jangan lagi diperkeruh terkait hal ini, Kepastian Hukum harus segera diberikan” tegas Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran.
Anggota Komisi III DPR RI yang berasal dari Provinsi Riau Juga Harus Bertanggung Jawab












