Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaRokan Hilir Dewa Nusantara News

Kepala BKPSDM Rohil Tegaskan Pengangkatan Camat Tanah Putih dan Plt Lurah Sesuai Aturan

×

Kepala BKPSDM Rohil Tegaskan Pengangkatan Camat Tanah Putih dan Plt Lurah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Selain itu lanjutnya, guru yang diangkat jadi camat di wilayah Kecamatan Tanah Putih berdasarkan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat, termasuk sejumlah warga kepada Bupati Rokan Hilir, karena dianggap sebagai putera daerah sehingga bisa lebih memahami unsur-unsur kepemimpinan yang mengacu kepada kearifan lokal daerah setempat dalam hal ini Kecamatan Tanah Putih.

Kepala BKPSDM mengatakan kalau guru yang diangkat jadi camat tersebut bersyarat sebagai PNS karena golongan kepangkatannya sudah memenuhi syarat. Guna mempersiapkan Kecamatan yang profesional dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan.

“Dimana guru yang menjadi camat akan mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan/diklat Kepamong Prajaan yang diselenggarakan oleh Kemendagri,” terangnya.

Selanjutnya tambah Acil, pengangkatan istri Bupati Rokan Hilir yang menduduki jabatan Eselon IV sebagai Kasi di Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil secara kepangkatan dan kualifikasi tingkat pendidikan juga sudah memenuhi syarat.

Baca Juga  Komnas HAM RI : Lapas Kelas I Medan Penuhi Hak Konstitusional Warga Binaan Dalam Pemilu 2024

Acil juga menerangkan, pemberitaan di salah satu media online tersebut juga salah. Dimana, dalam pemberitaan tersebut menyebutkan istri Bupati Rohil menduduki jabatan eselon lll. Padahal, istri Bupati saat ini hanya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) dengan golongan eselon lV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *