Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa, Polri akan menerima setiap usulan, termasuk jika SKCK dianggap sebagai hambatan. Polri akan mencari solusi terbaik demi pelayanan yang lebih baik.
Alasan KemenHam ususlkan Penghapusan SKCK ?.
Kementerian HAM menilai, dokumen SKCK ini menghambat para Mantan Narapidana dalam mencari pekerjaan setelah Mereka bebas. Para Mantan Napi akan terhambat mengurus SKCK. Hal itu dinilai dapat mendorong Mereka lagi untuk kembali melakukan tindakan kriminal.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Dr.Nicholay Aprilindo,B SH.,MH.,MM menyatakan bahwa usulan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).
Ia mengatakan, bahwa usulan itu, di dasarkan pada kajian Akademis dan Praktis.
“Banyak Mantan Narapidana mengeluhkan bahwa SKCK menjadi penghalang bagi masa depan Mereka. Mereka merasa seolah mendapat hukuman seumur hidup karena stigma yang melekat, sehingga sulit menjalani hidup yang layak dan normal lagi ditengah tengah Masyarakat umum.Usulan ini tidak ada kaitannya dengan Politik, ini murni demi Kemanusiaan,demi pemenuhan dan penguatan HAM bagi setiap Warga Negara,termasuk Para Mantan Napi, ” papar Nicholay menutup. *(Red/@mfibi)*












