Jakarta II – Dewanusantaranews.com – Kabar terbaru berhembus dari Kementrian Hak Azasi Manusia (HAM ) Republik Indonesia (RI) terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) yang sebelumnya dikenal dengan sebutan SKBB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik). Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) langsung merespon usulan dari Kementerian HAM tersebut yang dianggap sebagai masukan bagi institusi Kepolisian.
“Tentu, apabila itu merupakan masukan yang konstruktif, Kami akan menghargainya dan menjadikannya bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat ,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri,Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Senin (24/3/2025) kemarin.
Jenderal Bintang satu ini, menyebutkan bahwa, penerbitan SKCK sudah sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf K UU.Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Menurutnya, SKCK merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada Masyarakat.
“Semua Masyarakat yang ingin membuat SKCK akan Kami layani. SKCK juga menjadi dokumen yang sering diminta, misalnya : untuk keperluan melamar pekerjaan,” Ujarnya.
Selain itu, SKCK juga berfungsi sebagai catatan kriminal yang mendukung pengawasan keamanan.
“SKCK bermanfaat dalam meningkatkan keamanan dan memudahkan pengawasan serta pengendalian keamanan,” lanjutnya.












