Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok Marlboro merah yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil, keduanya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,18 gram. Selain itu, turut diamankan satu ball plastik klip kosong serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000.
AKP Verry Purba menerangkan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. “Pelaku mengakui dan menerangkan bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari seorang laki-laki yang dikenal dengan nama Ompong, yang bertempat tinggal di Kelurahan Perdagangan I Sebrang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan itu, personel kembali bergerak menuju kediaman terduga bandar yang disebut pelaku, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain berinisial Ompong yang diduga sebagai penyalur sabu tersebut,” tambah AKP Verry Purba.
Sementara itu, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
Terkait rencana tindak lanjut (RTL), pihak kepolisian akan membawa tersangka ke Markas Komando (Mako), menerbitkan Laporan Polisi (LP), menerbitkan Administrasi Penyidikan (Mindik), melaksanakan gelar perkara, serta melanjutkan proses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kegiatan pengungkapan kasus ini turut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, yang memastikan proses hukum terhadap pelaku akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku demi memberikan efek jera dan menjaga wilayah Simalungun dari peredaran gelap narkotika.
Laporan AG












