Simalungun – Dewanusantaranews.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti di sebuah rumah warga.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada hari Selasa, 21 Juli 2026, sekira pukul 11.25 WIB.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri dalam melayani masyarakat, sekaligus wujud dari Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar AKP Verry Purba membuka keterangannya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Perdagangan I Sebrang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026, sekira pukul 18.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di samping rumah milik seseorang bernama Dodi, di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ucap AKP Verry Purba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polres Simalungun bergerak cepat mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku di lokasi kejadian.
“Setibanya di TKP pada tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB, personel kami berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa. Dari penguasaannya, ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Verry Purba.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MF alias Aseng, laki-laki berusia 39 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dengan alamat di Gang Taqwa, Kelurahan Perdagangan I Sebrang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.












