Menurut Dr. Rudy Fadrial, penataan kabel fiber optik tidak hanya berkaitan dengan kelancaran jaringan, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan keindahan lingkungan perkotaan.
“Penataan infrastruktur telekomunikasi merupakan bagian dari penataan kota. Kami ingin pembangunan digital berjalan seiring dengan estetika dan ketertiban ruang,” ujarnya.
Pihak Komdigi menilai langkah yang ditempuh Pemkab Rohul sebagai bentuk keseriusan daerah dalam menata infrastruktur pasif telekomunikasi. Sebagai tindak lanjut, Pemda Rohul disarankan segera menyampaikan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, serta Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi.
Apabila,Perda dan Master Plan Infrastruktur Digital telah ditetapkan, Pemkab Rohul akan memiliki landasan hukum kuat untuk menertibkan jaringan kabel FO, mendorong pemanfaatan infrastruktur bersama antar Operator, serta menciptakan kepastian investasi di sektor telekomunikasi.
Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi terwujudnya tata kota Rokan Hulu yang lebih rapi, modern, dan siap menyongsong percepatan transformasi digital tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan estetika di masa mendatang. *(hs)*












