Masyarakat harus waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan aktif melaporkan jika ada dugaan praktik TPPO. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keselamatan saudara-saudara kita,” tambahnya.
Dalam penjelasan yang merujuk pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Yusnar menyebut bahwa bentuk pencegahan memerlukan edukasi menyeluruh, penguatan regulasi dan pengawasan digital, serta kolaborasi berbagai pihak termasuk pemerintah, swasta, dan LSM.
Perdagangan orang adalah bentuk perbudakan modern. Ini luka kemanusiaan. Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada gerakan bersama lintas sektor,” tegas Yusnar.
Kegiatan ini diakhiri dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk membentuk sistem perlindungan berbasis komunitas serta mendorong penegakan hukum yang berpihak pada korban.
Hadir dalam kegiatan ini Camat Tanjungpinang Kota Ridwan Budo, S.I.P., aparatur kelurahan, PKK, Forum RW, hingga pengayoman wilayah. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda strategis Kejati Kepri untuk memperkuat ketahanan hukum masyarakat terhadap ancaman TPPO di wilayah perbatasan.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
JN//98












