Tanjungpinang, Kepulauan Riau – Jumat, 25 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/7).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim penerangan hukum yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina. Sebanyak 60 peserta dari unsur aparatur pemerintahan kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat hingga organisasi perempuan hadir mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Yusnar menekankan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan lintas negara dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. TPPO dikategorikan sebagai extraordinary crime karena melibatkan sindikat internasional dan menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai korban utama.
Kepri bukan hanya daerah asal korban, tetapi juga transit utama perdagangan orang karena letaknya yang strategis dekat dengan Malaysia dan Singapura. Tahun 2024, Kepri tercatat masuk 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO,” ujar Yusnar.
Ia menjelaskan bahwa TPPO mencakup berbagai bentuk eksploitasi seperti perdagangan anak, kerja paksa, perbudakan domestik, hingga penjualan organ tubuh. Modus operandi pelaku kian variatif mulai dari perekrutan pekerja migran ilegal, pengantin pesanan, hingga praktik eksploitasi berkedok magang.
Yusnar juga memaparkan sejumlah faktor pemicu terjadinya TPPO, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, keterbatasan lapangan kerja, serta informasi menyesatkan yang dimanfaatkan oleh para pelaku. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik perdagangan orang di lingkungannya.












