Kami berharap Kejari Simalungun turun langsung ke desa-desa tersebut untuk melakukan penyelidikan. LP NASDEM akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya.
Diketahui, laporan pengaduan LP NASDEM sebelumnya menyoroti dugaan penyimpangan Dana Desa di empat nagori, yakni Nagori Dipar Hataran (Kec. Jorlang Hataran), Nagori Huta Saing (Kec. Dolok Silau), Nagori Silampuyang (Kec. Siantar), dan Nagori Karang Anyer (Kec. Gunung Maligas).
Dengan sikap tegas LP NASDEM ini, publik menunggu langkah nyata dari Kejari Simalungun untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah, sebagaimana pengarahan Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bapak Prof.Dr.H.Sanitar Burhanuddi S.H.M.M yang menyatakan/Mengingatkan seluruh Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk serius dalam menangani perkara. Ia menegaskan, Pimpinan Kejaksaan yang minim kinerja siap siap dicopot dari jabatanya, Ia menambahkan, Kejari yang hanya menangani sedikit perkara pidana Khusus akan langsung digeser tanpa peringatan, bahkan jabatannya bisa diturunkan menjadi asisten dibidang barang bukti.
(Tim)












