Selain penyetoran uang rampasan, Kejari Rohul juga telah menyita aset milik terpidana Leni Aswita dan keluarganya pada tahap penyidikan. Aset tersebut berupa 22 bidang tanah dan bangunan yang berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru memiliki nilai taksiran mencapai Rp.1 Milyar lebih atau (Rp1.811.067.000).
Aset-aset tersebut selanjutnya akan dijual melalui mekanisme lelang sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Lanjutnya, keberhasilan pemulihan aset dan kerugian negara ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak yang terlibat, mulai dari tim penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga KPKNL Pekanbaru yang bekerja secara profesional sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal.
”Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersinergi dalam penanganan perkara ini. Penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian Negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. Dan, Kejaru Rohul tetap berkomitmen untuk melakukan penanganan Perkara sesuai aturan (profesional),” Cetus Fredy.
Acara yang berlangsung selama kurang lebih 2 Jam itu berjalan dengan lancar dan Kondusif. Berakhir dengan sesi Foto bersama. *(H.Sihombing)*












