Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kejanggalan 47 Keping Emas : GNPK Kalbar Desak Propam Usut Selisih Berat 15 Kg

×

Kejanggalan 47 Keping Emas : GNPK Kalbar Desak Propam Usut Selisih Berat 15 Kg

Sebarkan artikel ini

GNPK Kalbar juga meminta Kejaksaan Negeri Pontianak tidak pasif dan segera memverifikasi keaslian serta kejelasan barang bukti sebelum proses hukum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Lebih lanjut, GNPK menekankan bahwa penanganan kasus ini bukan hanya soal tindak pidana pertambangan, tetapi juga berpotensi kuat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan lebih ketat dan pelibatan aparat penegak hukum lintas lembaga agar kasus ini ditangani secara tuntas dan terang benderang.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menelusuri data lanjutan demi menjaga keberimbangan informasi dan memastikan kejelasan penegakan hukum terhadap sindikat emas ilegal di Kalimantan Barat.

Dilangsir Dari : Media Faktakalbar.id

Baca Juga  Kapolres Labuhan Batu Pimpin Patroli Gabungan 3 Pilar Kabtibmas Pemilu Terjamin

Sumber : M. Rifal, Ketua GNPK Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *