Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 106 PERKARA BERKEKUATAN HUKUM TETAP

×

KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 106 PERKARA BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Sebarkan artikel ini

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan demi terwujudnya kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Laporan AG

Baca Juga  Kapolres Labuhanbatu Rayakan Ulang Tahun Personel Bulan Juli 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *