Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kejaksaan negeri Simalungun lakukan perdamaian perkara penganiayaan

×

Kejaksaan negeri Simalungun lakukan perdamaian perkara penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Perbuatan Tersangka melanggar Unsur Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 618 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan penjara.

Dalam proses perdamaian tersebut Saksi Korban Lagini memaafkan Tersangka Rainim Sinaga sambil berpelukan dengan haru di depan para Saksi dan Jaksa Fasilitator serta didepan Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat.

Dan untuk diketahui bahwa Tersangka dan Saksi Korban masih dalam hubungan keluarga.

Perdamaian merupakan syarat penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan membuat Berita Acara Perdamaian, kemudian Kejari Simalungun meneruskannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk penghentian perkara.

Penyelesaian perdamaian perkara tersebut, berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga  Konferensi Kerja PGRI Siak 2025 Fokus Peningkatan Profesionalisme dan Kualitas Pendidikan

(AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *