Perbuatan Tersangka melanggar Unsur Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 618 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan penjara.
Dalam proses perdamaian tersebut Saksi Korban Lagini memaafkan Tersangka Rainim Sinaga sambil berpelukan dengan haru di depan para Saksi dan Jaksa Fasilitator serta didepan Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat.
Dan untuk diketahui bahwa Tersangka dan Saksi Korban masih dalam hubungan keluarga.
Perdamaian merupakan syarat penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan membuat Berita Acara Perdamaian, kemudian Kejari Simalungun meneruskannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk penghentian perkara.
Penyelesaian perdamaian perkara tersebut, berjalan dengan baik dan lancar.
(AG)












