Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kejaksaan negeri Simalungun lakukan perdamaian perkara penganiayaan

×

Kejaksaan negeri Simalungun lakukan perdamaian perkara penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun lakukan perdamaian terhadap Tersangka Rainim Sinaga dengan Saksi Korban Lagini atas perkara Penganiayaan dengan melibatkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ardyansyah, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Debby Flora Siahaan, S.H., M.Kn.selasa (27/01/2025).

Perkara Penganiayaan ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 di Huta X Nagori Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun berawal dari Saksi korban Lagini bersama-sama dengan Tersangka Rainim Sinaga sedang berada di pesta hajatan Sukiran Saragih yang berada di Huta X Nagori Bandar Tongah Kec. Bandar Huluan Kab. Simalungun, kemudian saksi korban dan Tersangka juga bersama-sama menghadiri pesta adik saksi korban yang bernama Siti Hafsah Sinaga di Huta X Nagori Bandar Tongah Kec. Bandar Huluan Kab. Simalungun.

Baca Juga  Zulfahrianto Pantau Langsung Pengerjaan Semenisai Di Desa Sontang

Lalu saat itu sudah menjadi tradisi dalam adat Simalungun dilakukan tarian manortor yang dilakukan oleh pihak-pihak keluarga, selanjutnya saksi korban menortor bersama dengan saksi Siti Hafsah Sinaga, kemudian tiba-tiba Tersangka yang saat itu sedang duduk-duduk di lokasi pesta yang jaraknya kurang dari 20 (dua puluh) meter tiba-tiba bergerak berjalan ke arah saksi Siti Hafsah Sinaga untuk menyalam/menjabat tangan Siti Hafsah Sinaga.

Kemudian Tersangka menghampiri saksi korban dan tanpa mengatakan apapun dalam posisi berhadapan Tersangka langsung memukul pada bagian sekujur dari wajah saksi korban dengan menggunakan kedua kepalan tangan tersangka ke arah wajah dan kepala saksi korban berkali-kali dan bertubi-tubi, setelah itu tersangka dengan kekuatan kedua tangannya langsung menarik jari kelingking tangan kanan dan meremas tangan saksi korban yang membuat jari kelingking tangan kanan saksi korban menjadi merah dan bengkak dan juga membuat kepala bagian belakang saksi korban sakit, lalu saksi korban berusaha untuk menghindar dengan cara mundur ke arah belakang perkumpulan kegiatan menari manortor tersebut, dan membuat acara menari manortor dihajatan tersebut berhenti.

Baca Juga  Jaga Suhu Politik, Polsek Kandis Gelar Cooling System Silaturahmi Kamtibmas dan Himbauan Cegah Karhutla

Selanjutnya saksi korban langsung pergi menuju ke parkiran depan rumah warga, sedangkan tersangka juga pergi dari lokasi pesta tersebut.

Bahwa adapun penyebab tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban dikarenakan Tersangka merasa kecil hati karena di acara pesta adat tersebut nama Tersangka tidak dipanggil untuk manortor, padahal Saksi Korban di pesta tersebut ikut berdiri manortor menemani adik dari saksi korban yang mengadakan pesta yaitu saksi Siti Hafsah Sinaga, yang mana Tersangka sebenarnya masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan saksi korban dimana yaitu Saksi Korban adalah anak dari paman Tersangka. Dan akibat perbuatan tersangka tersebut saksi korban mengalami jatuh sakit dan trauma karena di depan umum Saksi Korban dipukuli oleh Tersangka yang mana Saksi Korban merasa tidak ada berbuat salah kepada Tersangka.

Baca Juga  Tim Gakkumdu Kab. Batubara Amankan Politik Uang Pada Pilkada Kab Batubara di Duga Di Lakukan Tim Paslon No 3

Kemudian Saksi Korban menjadi lemas dan berobat ke tenaga kesehatan yang ada di kampung akan tetapi kondisi kesehatan saksi korban semakin menurun sehingga pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 pukul 18.00 WIB Saksi Korban dibawa rawat inap ke Rumah Sakit Vita Insani Pematang Siantar, selama 5 (lima) hari yang membuat aktifitas sehari-hari saksi korban menjadi terhalang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *