Sementara itu, pada lokasi Kelompok Tani Setia, progres pekerjaan telah mencapai 70% (tujuh puluh persen) dan masih dalam tahap pelaksanaan. Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan pula beberapa bagian yang masih memerlukan penyelesaian finishing dan penyesuaian ketinggian saluran sekitar 10 cm pada beberapa titik pekerjaan.
Terhadap hasil pemantauan tersebut, pihak pelaksana pekerjaan agar segera melakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap bagian-bagian yang belum sesuai. Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun bersama konsultan pengawas juga diharapkan terus melaksanakan pengawasan secara berkala serta memastikan seluruh kekurangan pekerjaan ditindaklanjuti sesuai gambar rencana, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Jaksa Pengacara Negara, guna memberikan dukungan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Melalui pendampingan hukum yang disertai pemantauan langsung di lapangan, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan daerah agar tidak hanya berorientasi pada pencapaian target progres, tetapi juga memperhatikan kualitas hasil pekerjaan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta kebermanfaatannya bagi masyarakat.
(Red) Taruli clarisa Tambunan.












