Dalam penanganan perkara ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor pada Senin, 2 November 2026, sekira pukul 01.00 WIB, di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya, terlapor dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penanganan perkara, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Realme C100X warna Golden Coast yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batu Bara sejak 5 November 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban. Masyarakat juga diimbau agar meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.
Melalui kegiatan doorstop ini, Polres Batu Bara juga mengajak insan pers untuk bersama-sama menyampaikan informasi yang benar dan edukatif kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan identitas serta privasi korban anak. (RS).












