Dari keterangan rilis itu, berikut identiras Para Pelaku : 1.MR alias AJO (30 thn) , laki laki, Wiraswasta, alamat : Pasir Panjang, RT. 003/RW.001 Desa Rambah Hilir. 2.ES (45 thn), laki-laki, wiraswasta, warga RT. 026/RW.003 Desa Rambah muda, kecamatan Rambah Hilir. 3.RS (25 thn), perempuan, belum kerja, warga RT.006/RW.001 Desa Rambah, kecamatan Rambah Hilir. Dan, 4.DI (28 thn), perempuan, Wiraswasta, warga Desa Pematang berangan, kecamatan Rambah.
Adapun Total barang Bukti : 100,45 gram. Kemudian, Hasil tes urine terhadap para tersangka dengan hasil Positif. Hasil pemeriksaan sementara, peran para tersangka adalah Bandar dan pemakai.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Saat ini, ke empat tersangka ditahan di Mapolsek Rambah Hilir.












