Rokan Hulu, Riau II | Dewanusantaranews.com – Kinerja Kapolsek Rambah Hilir mendapatkan apresiasi dari Masyarakat karena telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir. Lagi, dan lagi Kapolsek Rambah Hilir berhasil mengungkap dan mengamankan Empat (4) orang pelaku berdasarkan informasi dari Masyarakat.
Berdasarkan keterangan rilis yang dibagikan di grup Wartawan, dijelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal dari para pelaku yang sangat meresahkan Masyarakat.
Pada hari selasa (26/3/2024) sekira Pukul 07.30 WIB telah diamankan 4 (empat) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Dusun Pasir Panjang, RT.011/RW.006 Desa Rambah Hilir, kecamatan Rambah Hilir, kabupaten Rokan Hulu. Laporan warga, bahwa didaerah tersebut sering dilakukan transaksi ataupun pesta Narkotika. Atas informasi itu, Tim dari Polsek Rambah Hilir langsung melakukan penyelidikan dipimipin oleh Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, SH dan Tim berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan menemukan Barang bukti (BB) berupa ; 15 bungkus Paket kecil diduga Sabu, 1 bungkus Paket sedang diduga Sabu, dan 1 bungkus paket besar diduga sabu , serta 1 buah timbangan elektronik, 2 buah alat hisap sabu (Bong), 3 buah Mancis, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan plastik klip ukuran kecil yang ditemukan oleh anggota di TKP disaksikan Kadus setempat, serta 1 unit HP merk OPPO kuning.
Kemudian, Tim langsung mengamankan para Pelaku bersama BB nya, guna proses hukum lebih lanjut.












