Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kapolres Sergai Gelar Press Release Kasus Begal

×

Kapolres Sergai Gelar Press Release Kasus Begal

Sebarkan artikel ini

Dari tangan para tersangka, GP als Gilang (19) warga Deli Serdang, TMP aks Tsaqif (15) warga Medan Marelan, TW (15) als als Teguh warga Medan Marelan, MMH (38) Om warga Labuhan Deli, MIFP (21) als Boi warga Medan Marelan, DBP (19) als Diko warga Medan Marelan, DP (18) als Diki warga Medan Marelan, danAF (18) als Abi warga Medan Marelan.

Dalam penangkapan tersebut juga diamankan, 1 bilah clurit, 1 unit sepeda motor Vario Hitam tanpa plat nomor polisi, 1 unit sepeda motor Beat hitam tanpa plat nomor polisi, 1 unit handphone merek Oppo, 1 Unit handphone merek Vivo, dan 1 unit iPhone XR warna merah.

“Kini seluruh tersangka, dan barang bukti telah diamankan, dan terhadap ke Delapan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 (Dua belas) Tahun”, Pungkasnya. (RS).

Baca Juga  Latihan Dasar Kepemimpinan sekolah ( LDK OSIS )SMAN 2 Plus Penyabungan Mencetak Pemimpin Masa Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *