Penyerahan penghargaan tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Penyidik Polri dan Penuntut Umum dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, berkeadilan, dan bebas dari praktik transaksional.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Sumatera Utara beserta Pejabat Utama Polda Sumut, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta seluruh Kapolres jajaran Polda Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja yang berhasil meraih penghargaan pelayanan publik. Ia berharap penghargaan tersebut tidak hanya menjadi simbol keberhasilan, tetapi juga menjadi pemacu semangat untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polda Sumatera Utara untuk terus meningkatkan integritas, memperkuat reformasi birokrasi, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, humanis, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat,” tegas Kapolda Sumut.
Dengan diraihnya predikat Pelayanan Prima Kategori A, Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan responsif. Prestasi tersebut juga menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi yang dijalankan Polres Pematangsiantar telah memberikan hasil nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, Polres Pematangsiantar akan terus berupaya mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut melalui berbagai inovasi pelayanan publik, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terus meningkat.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












