Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kapolres Labuhanbatu Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Sabu Hampir 1 Kg Diamankan

×

Kapolres Labuhanbatu Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Sabu Hampir 1 Kg Diamankan

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan. Narkotika adalah musuh bersama, dan harus kita perangi bersama. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas kami,” ujar Kapolres.

Tersangka AH kini mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Labuhanbatu terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Humas Polres Labuhanbatu

Baca Juga  Kompak Bersama Masyarakat, Satgas Yonif 641/Bru Karya Bakti Perbaiki Gerbang Desa Timeria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *