Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Sergai Dewa Nusantara News

Kapolda Sumut Diminta Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Pendeta di Sergai

×

Kapolda Sumut Diminta Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Pendeta di Sergai

Sebarkan artikel ini

Sergai – Dewanusantaranews.com – Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Diminta menangkap Preman-preman Pelaku Pengeroyokan terhadap Pendeta Padriadi (Andy) yang dipimpin Marnakok Sitanggang yang sampai saat ini masih berkeliaran di Serdang Bedagai dan Deli Serdang.
Hingga Saat ini, Para pelaku masih mengganggu warga di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

” Preman-preman itu selalu menganggu kami mencari Makan. Mereka tidak takut lagi dengan Polisi, “ucap Warga, Senin ( 13/10/2025).

Warga yang sudah lama tinggal di desa tersebut menceritakan bagaimana Anak buah Nakko yang selalu menganggu mereka. Bahkan, ada juga yang membawa senjata tajam. Mereka mengancam dan tidak takut kepada Polisi. Preman-preman itu juga mengabaikan Kamtibmas yang sudah ada di wilayah hukum Sergai. Kami sudah lapor ke Kapolres Sergai namun Preman-preman itu belum ditangkap.

Baca Juga  Pendekatan Religius Polsek Kotarih, Minggu Kasih Pastikan Kamtibmas Kondusif

” Kami minta Pak Kapolda dan Kapolres Sergai untuk menangkap mereka. Kami warga ketakutan dengan aksi mereka,”tandas warga.

Dikatakannya, Para pelaku pengeroyokan Bahkan kerap mendatangi dan menyambangi ke Rumah -rumah para Korban dengan maksud Korban melakukan Perdamaian. Polres sampai saat ini belum menangkap Pelaku Pengeroyokan lainnya, Sehingga warga Resah dan Gonjang ganjing bahwa Sindikat Nakok Sitanggang sangat Kuat. Bahkan sudah ada isu dengan tidak ditangkapnya Pelaku Lainnya seperti ada skenario dari Pelaku Unsur Pengeroyokan akan dihapus dari Persangkaan dalam Penuntutan di Pengadilan sehingga Nakok di Vonis sangat Ringan.

Gonjang ganjing di Masyarakat menjadikan Penilaian Terhadap Penyidik Polri yang saat ini dalam Sorotan untuk di Reformasi karena menyisahkan tanda tanya dalam Penegakan Hukum. Padahal Tersangka dan Saksi saksi sudah ada dan menjelaskan duduk masalahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *