Pada kesempatan yang sama, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Kanwil Ditjenpas Riau juga melakukan pemeriksaan terhadap personel Rutan Siak, guna memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi dan penegakan disiplin tersebut, 4 (empat) orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, 2 (dua) di antaranya merupakan narapidana pelaku pelarian yang telah berhasil ditangkap kembali. Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam memperketat pengawasan dan memberikan efek jera, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau terhadap keamanan dan ketertiban di seluruh satuan kerja.
Maizar menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, tata kelola, serta kedisiplinan petugas. “Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Lingkungan Pemasyarakatan. Semua tindakan akan dilakukan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.












