“Sebagaimana telah di ubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” urai Kajari.
Dalam kesempatan tersebut Kajari meminta agar para Kepala Desa, selalu kooperatif, Ia juga menghimbau, agar para Kepala Desa mengutarakan yang sebenarnya jangan ditutup tutupi dan jangan takut membeberkan terkait kasus ini.
Kajari mengatakan, bahwa para Kepala Desa atas dasar keterpaksaan menyetor kewajiban pemotongan ADD tersebut. Sebab Kepala Desa khawatir, jika mereka tak memenuhi setoran kewajiban itu, maka akan ada upaya mempersulit pencairan ADD berikutnya.
“Mau gak mau, Kepala Desa harus memberikan (setoran),” terang Kajari.
Kajari menambahkan, apabila ada temuan bukti baru yang mengarah ke pimpinan atau atasan di Dinas PMD Padangsidimpuan, maka tak tertutup kemungkinan, pihaknya akan mengembangkan hal tersebut.
Kajari berharap ke semua pihak, agar mendukung dan mengawal kasus ini. Supaya, segera bisa bergulir ke persidangan di Pengadilan. Sebab, sejak awal menjabat Kejari Padangsidimpuan, ia mengaku sudah mendengar kasus dugaan pemotongan ADD ini.
“Saya berkomitmen penuh, akan menuntaskan kasus-kasus ini, di samping kasus-kasus lainnya. Jadi, teman-teman mohon dukungannya. Dan, sebarluaskan informasi ini ke masyarakat,” pinta Kajari.












