Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kajari Padangsidimpuan: Kasus ADD Masuk Tahap Sidik

×

Kajari Padangsidimpuan: Kasus ADD Masuk Tahap Sidik

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan | Dewanusantaranews.com – Tim Penyelidikan Seksi Tindak Pidana Khusus, telah meningkatkan (naik) tahapan penanganan perkara pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik),”.
.Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH
saat konferensi pers, Kamis (25/04/2024) siang.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, memaparkan, kasus dugaan pemotongan alokasi dana desa (ADD) Se Kota Padangsidimpuan tahun anggaran (TA) 2023 oleh Tim Penyelidik menyimpulkan adanya temuan peristiwa hukum pidana korupsi dalam pengelolaan ADD tersebut.

Kajari melanjut, di 2023 setiap Desa Se-Padangsidimpuan mendapatkan ADD. Di mana, Dinas Pemberdayaan Mayarakat (PMD) Padangsidimpuan mengkoordinir ADD setiap desa tersebut.

Baca Juga  Patroli Presisi Polres Sergai Diwarnai Pemberian Sembako

“Kuat dugaan, beberapa oknum dari Dinas PMD meminta setoran kewajiban ke setiap Desa yang mendapatkan ADD. Besaran pemotongannya bervariasi, antara 18 hingga 20 persen dari ADD yang sudah cair,” ujar Dr.Lambok.

Ironisnya, sebut Kajari, setiap Desa yang sudah menyetor kewajiban ke oknum Dinas PMD tersebut harus membuat pertanggungjawaban palsu atau fiktif atas penggunaan ADD di Desanya.

“Hal tersebut dilakukan, agar laporan pertanggungjawaban ADD seolah-olah sesuai dengan rencana dan pelaksanaan di lapangan,” tuturnya didampingi Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dan Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Elan Jaelani, SH, MH.

Kajari memandang, tahap penyidikan perlu guna mengumpulkan bukti yang akan membuat terang satu peristiwa pidana. Selanjutnya, Penyidik dapat menentukan siapa saja yang akan mereka mintai pertanggungjawaban ataupun tersangkanya.

Baca Juga  Enam Tersangka Sindikat Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Konsumsi Sabu

Dikatakan, pelanggaran ketentuan pidana dalam peristiwa tersebut, yaitu Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e. Di mana, Pasal-pasal tersebut tertuang dalam UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *