Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaKampar Dewa Nusantara News

Kades Pelambaian Kab. Kampar Terbukti Melakukan Penipuan Dan Penggelapan, Divonis 10 Bulan Penjara

×

Kades Pelambaian Kab. Kampar Terbukti Melakukan Penipuan Dan Penggelapan, Divonis 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

setelah proyek berjalan saya memberikan Uang modal proyek sebesar Rp. 1.694.155.500,- (Satu Milyar enam ratus juta Sembilan puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) melalui Sor CHOLIL atas perintah Sdr FAUZIL MAHFUZ (Kades Pelambalan) secara bertahap ada yang Tunai dan ada yang secara Transfer melalui rekeing Sdr CHOLIL namun setelah proyek selesai di kerjakan sampai dengan saat sekarang ini uang yang di janjikan oleh kades Sdr FAUZIL MAHFUZ (Kades Pelambaian) tidak pernah saya terima dan Uang modal proyek sebesar Rp. 1.694.155.500,- (Satu Milyar enam ratus juta Sembilan puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) juga tidak kembali kepada saya, Ucap JUNAIDI

Baca Juga  Optimalkan Patroli Polsek Labuhan Ruku Berantas Aksi Geng Motor

atas kejadian tersebut Terdakwa di jatuhi Vonis 10 Bulan Penjara oleh PN. Bangkinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *